KPU telah menetapkan 34 Parpol dan 6 Partai Lokal (Parlok) untuk mengikuti Pemilu 2009. Begitu banyak Parpol mengikuti Pemilu, bisa dibayangkan bagaimana bingungnya rakyat harus memilih. Tapi itulah demokrasi, kita harus menghargainya. Selama prosedur dan aturan berlaku diikuti tidak ada alasan untuk membatasi jumlah Parpol. Hanya kedepan perlu diperhatikan efektivitas pelaksanaannya. Perlu dikaji kembali peraturan dalam verifikasi Parpol. Apakah melalui pendekatan threshold, aturan yang diperketat atau cara-cara lain yang demokratis untuk menentukan partai yang benar-benar layak mengikuti Pemilu. Disamping banyaknya Parpol muncul pula kekuatiran tentang bertambahnya jumlah golput. Jika prosentase pemilih sangat sedikit dikuatirkan tingkat penerimaan hasil Pemilu menjadi rendah sehingga bisa mengurangi kredibilitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Memang proses pematangan demokrasi di Indonesia terus berjalan. Kesempatan orang menyalurkan aspirasi politik semakin terbuka. Demikian pula keinginan setiap orang untuk duduk dalam jabatan politik dan publik semakin terbuka pula. Kita menyaksikan sekarang banyak para Kepala Daerah yang terpilih muncul dari latar belakang yang beragam. Bahkan kaum muda memiliki kesempatan untuk berkompetisi dengan seniornya. Ini suatu harapan bagi tumbuhnya iklim demokrasi secara lebih.
Demokrasi sesungguhnya bukanlah untuk demokrasi itu sendiri. Tetapi demokrasi adalah hak dasar dan jalan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Demokrasi adalah jalan, namun jalan vital yang harus dilalui untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar