Kamis, 24 Desember 2009

HATI-HATI MENG-KLIK

Dahulu orang tua sering menasehati anak-anaknya agar hati-hati berbicara. Kemudian jaman berkembang, media massa cetak dan elektronik berkembang, muncul nasehat untuk hati-hati menulis.

Jaman terus berkembang, merebak pula teknologi informasi yang memunculkan internet yang membuat sekian banyak orang dapat terhubung dalam dunia maya. Berkembang berbagai macam situs networking seperti facebook, twitter dan muncul pula blog. Disamping orang semakin bebas menulis maka dengan internet orang semakin bebas pula mengklik. Mungkin sekarang muncul nasehat baru hati-hati meng-klik.

Kasus Prita Mulyasari versus Omni International, kasus Chandra-Bibit dan terakhir kasus Luna Maya versus Infotainment merebak menjadi kasus hukum. Dengan berbagai kasus tersebut mungkin sekarang orang berpikir harus hati-hati menulis dan meng-klik. Sekali anda buat tulisan dan komentar kemudian anda klik, maka hal tersebut akan tersebar kemana-mana, dibaca jutaan orang, dikomentari banyak orang bahkan sangat mungkin tulisan anda ditindaklanjuti dengan menambah, mengurangi, memodifikasi dan seterusnya. Respon terhadap tulisan anda bisa berkembang kemana-mana.

Begitu banyak orang terlibat dalam suatu situs jaringan sosial terutama yang menyikapi berbagai situasi dan kasus sosial. Ambil contoh di facebook, terdapat beberapa grup facebookers yang melibatkan sedemikian banyak orang, contoh sebagai berikut :

1. Gerakan 1 juta facebookers dukung Chandra dan Bibit memiliki anggota 1.406.762.
2. Dukungan bagi Ibu Prita Mulyasari memiliki anggota 385.998.
3. Boikot Luna Maya memiliki anggota 1.794

Masih cukup banyak grup-grup lainnya seperti menolak pornografi, Bank Century, gugat PLN, ganyang Malaysia, tolak Patung Barrack Obama, dan sebagainya. Sebagian dari grup-grup tersebut cukup efektif menggerakkan massa dan membentuk opini dimasyarakat. Sebagian mampu menggalang solidaritas sosial dan tidak jarang pula menjadi awal merebaknya kasus hukum.

Undang Undang ITE merupakan salah satu pintu yang digunakan untuk kasus hukum berkaitan dengan internet dan teknologi informasi. Sebagaimana diketahui, undang-undang sesungguhnya dimaksudkan untuk mengatur, menertibkan dan melindungi. Namun, bagi pihak-pihak tertentu undang-undang dapat pula digunakan untuk menjerat pihak lain dalam kasus hukum. Kita tentunya sepakat undang-undang sangat diperlukan termasuk Undang Undang ITE, hanya dalam penerapannya perlu mengedepankan asas keadilan, melindungi kepentingan bersama dan jangan sampai membungkam kebebasan berpendapat.

Masyarakat Indonesia yang relasi sosialnya sangat intens tentu memiliki manfaat yang besar dengan kehadiran internet, termasuk dengan merebaknya berbagai situs jaringan sosial. Walaupun penetrasi internet di Indonesia masih rendah sekitar 13% dari 240 juta penduduk, namun peningkatan pengguna dari waktu ke waktu melihat kecenderungan semakin menaik. Peningkatan ini bergerak dengan sangat signifikan. Demikian juga pengguna blog yang telah menunjukkan angka sekitar 130.000 terus menunjukkan peningkatan. Artinya, kondisi melek internet ini akan semakin bertambah.

Tidak dapat dipungkiri jika sebuah aktivitas sosial yang berkembang sedemikian pesat maka memerlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan bersama. Dalam konteks seperti inilah dapat dipahami perlunya kehadiran sebuah undang-undang, namun sekali lagi sebuah undang-undang mestinya memperhatikan asas keadilan, kepentingan bersama dan tidak membungkam kebebasan berpendapat.

Reformasi yang mendorong proses demokrasi di Indonesia memang terus berkembang dengan segala dinamikanya. Hal ini merambah pula kedalam dunia maya, orang semakin bebas berpendapat dan semakin bebas menyalurkan aspirasinya termasuk dalam situs jaringan sosial di internet. Namun, hendaknya kita pun secara seimbang ingin mengatakan bahwa para pengguna internet pun perlu memahami bahwa unsur saling menghargai, menghindari fitnah yang tidak mendasar harus menjadi pertimbangan saat kita menyampaikan pendapat pada berbagai situs yang ada.

Kedewasaan harus ditumbuhkan bagi segenap pihak, termasuk pemerintah sebagai regulator, penegak hukum, pengguna internet dan seluruh masyarakat luas.

Jadi .......... hati-hati-lah sebelum meng-klik. Selamat beraktivitas didunia maya yang semakin dinamis.

Tidak ada komentar: