Pada tanggal 18 Agustus 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Budiono sebagai pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2009-2014. Keputusan ini dtetapkan setelah memperoleh kepastian hukum hasil Pemilu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui bersama hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya mendapat gugatan dari dua pasangan lainnya. Kemudian gugatan ini diproses secara hukum oleh MK dan kemudian diputuskan dengan hasil sebagaimana kita ketahui bersama.
Menang kalah dalam suatu pemilihan adalah sebuah konsekuensi demokratis. Namun, kita pun menyadari adanya proses pemilihan yang tidak berlangsung secara mulus, yang menurut istilah MK dilakukan secara kurang profesional. Ini menjadi catatan penting bagi semua penanggung jawab pelaksanaan Pemilu agar kedepan proses pemilihan umum benar-benar dilakukan secara baik dan memenuhi asas-asas demokrasi.
Kita menghargai sikap SBY yang menyadari adanya beberapa catatan kekurangan yang terjadi dalam proses Pemilu kali ini. Sepadan dengan itu kita pun sangat menghargai apa yang ditunjukkan JK dan Mega bersama pasangannya untuk menempuh jalur hukum dalam menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap penyelenggaraan Pemilu. Mahkamah Konstitusi memproses itu dan kemudian ditetapkanlah keputusan hukum terhadap hasil Pemilu.
Apresiasi yang tinggi kita berikan pula kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Segera setelah KPU menetapkan pemenang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo secara ksatria menyampaikan selamat kepada SBY dan menurut Prabowo ia akan segera menyampaikan surat ucapan selamat kepada SBY tersebut.
Sebuah kata-kata bijak menyebutkan bahwa kualitas pribadi seseorang terlihat pada saat menyikapi sebuah kegagalan atau kekalahan bukan saat ia meraih keberhasilan atau kemenangan. Prabowo telah menunjukkan kualitas tersebut, menunjukkan jiwa besarnya dan ini memberikan pelajaran yang baik bagi semua pemimpin kita bahwa sikap ksatria untuk menerima hasil sebuah sebuah proses hukum dan sekaligus juga menerima hasil sebuah proses demokrasi.
Persaingan boleh berlangsung sangat keras, pertarungan boleh berlangsung secara sengit, namun manakala proses demokrasi telah berlangsung dan kemudian mendapat kekuatan dari segi hukum, maka bagi siapapun warga negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi dan patuh kepada hukum yang berlaku, harus menerima dengan sikap yang positif. Prabowo telah menunjukan hal itu.
Medan pengabdian kepada bangsa dan negara masih memiliki lahan yang cukup luas. Diperlukan penggarap-penggarap yang memiliki jiwa pengabdian yang tinggi. Prabowo tentu memiliki jiwa pengabdian yang tinggi pula. Tempaan selama pendidikan di lembah Tidar, penugasan yang tidak jarang menantang maut telah dilakoninya. Pasca penugasannya didunia militer ia juga berkiprah di bidang bisnis dan kemudian ia pun memiliki kegiatan sosial yang cukup banyak. Ia banyak berinteraksi dengan petani dan nelayan yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat bangsa ini. Hal ini semakin meningkatkan kualitas Prabowo sebagai pemimpin.
Hal lain yang perlu disadari bahwa kekalahan bukanlah akhir dari segala-galanya. Periode 2009-2014 bisa diisi dengan pengabdian pada berbagai bidang penugasan lainnya dan juga sekaligus juga untuk mempersiapkan diri secara lebih baik dalam rangka menyongsong pesta demokrasi tahun 2014.
Bravo Prabowo, selamat juga untuk SBY-Budiono dan penghargaan yang setinggi-tingginya kita sampaikan kepada JK, Mega dan Wiranto. Anda semua telah memberikan andil yang besar terhadap pertumbuhan demokrasi di negeri ini. Sesungguhnya kita adalah satu dan berjuang bersama untuk kejayaan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar