Jumat, 31 Juli 2009

NEGOTIATION SKILLS

Perkembangan situasi politik dewasa ini menunjukkan perkembangan yang sedikit memprihatinkan. Ditengah polemik terhadap hasil Pemilu baik Pemilihan Presiden maupun Wakil Presiden termasuk masalah penetapan kursi legislatif, tampaknya diperlukan sikap yang bijaksana dari semua pihak untuk mengambil langkah terbaik demi bangsa dan negara. Kita pun meyakini proses demokrasi dinegara ini sedang tumbuh dan terus berkembang, tentunya diperlukan pengawalan yang terus menerus akan perjalanan demokrasi dinegeri ini agar mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan bangsa dan negara.

Dalam situasi silang sengkarut, persengketaan dan perselisihan berbagai pihak, tampaknya diperlukan suatu tehnik pendekatan antar pihak agar mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, Negotiation Skills adalah salah satu pendekatannya. Keterampilan bernegosiasi perlu dikedepankan agar mampu mencari jalan keluar terhadap perselisihan yanga ada.

Negoasiasi menurut Stephen P. Robbins adalah “a process in which two or more parties exchange goods or services and attempt to upon agree upon the exchange rate for them.” Tawar menawar tersebut sesungguhnya tidak terbatas pada barang, jasa saja tapi bisa juga menjangkau gagasan, kepentingan bahkan kekuasaan.

Pengertian lebih spesifik disampaikan oleh Michael G. Aamodt yang mencoba menggabungkan negotion dengan bargaining yang disebutnya sebagai “a method of resolving conflict in which two sides use verbal skill and strategy to reach an agreement.” Dalam pengertian Michael G. Aamodt ini jelas memperlihatkan suatu upaya untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan (terhadap hal apapun) dengan menggunakan keahlian berkomunikasi dan strategi tertentu untuk mencapai suatu kesepakatan.

Setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan keterampilan bernegosiasi (negotiation skills) :

1. Begin with a positive overture.
2. Address problems, not personalities.
3. Pay little attention to initial offers.
4. Emphasize win-win solutions.
5. Create an open and trusting climate.

Begin with a positive overture, maksudnya adalah negosiasi harus diawali dengan hal-hal positif. Konsesi kecil dapat mulai ditawarkan sehingga dapat melunakkan lawan. Harus bersikap terbuka dan menghargai pihak lain.

Address problems, not personalities, negosiasi harus fokus isu-isu yang akan dibicarakan dan tidak menyinggung karakteristik personal pihak lain. Jika negosiasi berlangsung hindari menyerang pribadi orang lain. Jika anda berbeda, itu karena pada masalahnya, nukan pada pribadi, pisahkan antara pribadi dan masalahan yang ingin dibicarakan.
Pay little attention to initial offers, penawaran awal sesungguh hany merupakan pintu masuk untuk negosiasi, jangan terpaku terhadap hal tersebut, fokuslan pada sasaran yang ingin dicapai. Setiap pihak atau orang memang memiliki posisi awal dan biasanya ini bersifat ekstrim dan cenderung sangat idealis. Bawalah hal tersebut secara lebih proporsional dan realistis, bicaralah dengan fakta-fakta.

Emphasize win-win solutions. Jangan asumsikan bahwa anda ingin mengambil semua hal, ini merupakan langkah awal yang keliru jika anda ingin menang segala-gala. Negosiasi yang berhasil adalah tidak ada pihak yang merasa kalah sehingga muncul situasi win-win solutions. Kemenangan pihak suatu pihak secara mutlak bukan tujuan dari suatu negosiasi yang baik. Solusi hendaknya bersifat integratif dan mengakomodasi secara proporsional kepentingan para pihak.

Create an open and trusting climate. Untuk melakukan hal ini diperlukan keahlian mendengar yang baik, banyak bertanya, fokus pada argumen lawan secara langsung, jangan bersikap defensif, hindari penggunaan kata-kata atau sikap yang dapat melukai pihak lawan. Hal ini dapat menumbuhkan sikap terbuka dan saling percaya-mempercayai.

Kondisi diatas terjadi apabila negosiasi dilakukan secara langsung (direct negotiations). Dalam hal terjadi deadlock sangat mungkin negosiasi dilakukan melalui pihak ketiga. Lazim disebut dengan Third-Party Negiations. Ada empat peran yang bisa dimainkan oleh pihak ketiga, yaitu :

1. Mediator
2. Arbitrator
3. Conciliator
4. Consultant

Mediator, adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang memfasilitasi suatu proses negosiasi dan melakukan solusi dengan menggunakan penalaran, persuasi dan memberikan berbagai alternatif penyelesaian masalah.

Arbitrator, adalah pihak ketiga yang melakukan proses negosiasi dengan memiliki kewenangan untuk menetapkan hal-hal yang harus disetujui para pihak.

Conciliator, adalah pihak ketiga yang dipercayai untuk melakukan suatu proses komunikasi informal yang mampu menengahi perselisihan antar pihak.

Consultant, adalah pihak ketiga yang bersifat imparsial (tidak berpihak), memiliki keahlian mengelola konflik, memfasilitasi pemecahan masalah yang kreatif melalui komunikasi dan analisa masalah yang mendalam.

Tidak ada komentar: