Jumat, 12 Juni 2009

OUTSOURCING DAN INSOURCING

Kata Outsourcing saat ini marak kembali terdengar, setelah salah satu pasangan Calon Wakil Presiden menjanjikan apabila terpilih maka akan menghapuskan pola Outsourcing dalam dunia ketenagakerjaan. Outsourcing adalah pemberian sebagian pekerjaan yang tidak bersifat rutin dan bukan inti perkerjaan disebuah organisasi/perusahaan ke pihak lain atau pihak ketiga. Pola ini sangat ditentang oleh sebagian tenaga kerja karena tidak memberikan rasa aman dalam bekerja dan tidak jelasnya karir para pekerja. Namun, pola ini tampak semakin diminati oleh sebagian besar perusahaan mengingat sering tidak jelasnya prospek dunia usaha, pekerjaan yang bersifat temporer dan perubahan yang sangat cepat baik dari sisi demand, market maupun teknologi.

Disamping outsourcing dikenal pula istilah Insourcing. Secara terminologi ia memiliki arti yang berlawanan dengan Outsourcing. Insourcing adalah mengoptimalkan karyawan dalam perusahaan untuk dipekerjakan diluar perusahaan berdasarkan kompetensi dan minat karyawan itu sendiri dan difasilitasi oleh perusahaannya.

Insourcing bisa dalam bentuk bekerja diluar perusahaan secara fulltime, fifty-fifty atau temporary. Kompensasi yang diterima juga mengikuti pola tersebut, artinya mereka akan dibayar secara penuh oleh perusahaan yang menggunakannya, atau sharing dengan perusahaan asalnya atau perusahaan asal hanya menanggung selisih gaji.

Insourcing dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :

1. Kompetensi karyawan yang tidak optimal dimanfaatkan didalam perusahaan.
2. Terjadinya perubahan yang mengakibatkan beberapa kompetensi tertentu tidak dibutuhkan lagi didalam perusahaan.
3. Sebagai persiapan karyawan untuk menempuh karir baru diluar perusahaan.

Manfaat Insourcing adalah :

1. Dapat memberikan kesempatan karyawan untuk menempuh karir baru.
2. Mengatasi kejenuhan didalam perusahaan.
3. Memberikan kesempatan karyawan untuk dikenal dipasar kerja.
4. Menyalurkan pemanfaatan kompetensi secara optimal.
5. Mencegah terjadinya konflik antara karyawan dan perusahaan berkaitan dengan ketidaksesuaian harapan dan kebutuhan diantara keduanya.

8 komentar:

angelia mengatakan...

Saya Angel, mahasiswa MB IPB. saya tertarik dengan tulisan bapak mengenai outsourcing dan insourcing ini, mohon izin untuk saya jadikan referensi tugas saya

Zil mengatakan...

Silakan Angel mengambil tulisan saya sbg referensi dan mohon mencantumkan sumbernya dari T. ZIlmahram atau blog Habahate. Selamat mengerjakan tugasnya, semoga lancar dan sukses ......

angelia mengatakan...

terima kasih banyak pak
tentu saja nama bpk & blog ini sy cantumkan sebagai bahan referensi

Doel_shop mengatakan...

maaf saya doel, mau nanya, apa sih yang mempertimbangkan perusahaan mengambil keputusan menggunakan jasa outsourching dan insourching ?
Atas balesannya saya ucapkan terima kasih

Doel_shop mengatakan...

Maaf saya mau nanya kapan sih perusahaan mengambil pertimbangan harus mengambil keputusan menggunakan jasa outsorching dan insourching..? atas baleasannya saya ucapkan terima kasih,,,,

Doel_shop mengatakan...

Maaf saya mau nanya kapan sih perusahaan mengambil pertimbangan harus mengambil keputusan menggunakan jasa outsorching dan insourching..? atas baleasannya saya ucapkan terima kasih,,,,

Nur Komaladewi mengatakan...

saya Nur komaladewi dari MBIPB. kalo boleh saya igin bertanya menuru bapa penerapan outsourcing dan insourcing di Indonesia sendiri seperti apa ya pa?terimakasih pa atas perhatianya..

Unknown mengatakan...

Saya telah membaca artikel ini dan sangat bermanfaat bagi saya, karena artikel ini memberikan informasi mengenai IT insourcing & outsourcing dan hal ini sangat bermanfaat bagi tugas akhir saya. Terima kasih :)